Sehubungan dengan penahanan atas awak media France 24
星期三, 16 十二月 2009Kesalahpahaman yang terjadi di lapangan diharapkan dapat dicemati secara utuh. Baik pers maupun sektor industri, keduanya bertugas atau beroperasi di bawah jaminan undang-undang. Hal ini adalah sesuatu yang senantiasa kita saling jaga dan hormati bersama. Proses hukum yang saat ini diajukan tidak terkait dengan materi atau topik yang tengah dikerjakan oleh para awak France 24, tapi lebih kepada tindakan mereka memasuki areal terbatas tanpa izin.
Perlu kami jelaskan di sini bahwa permohonan wawancara yang kami terima melalui surat tertanggal 24 Juni 2009 lalu (terlampir ?) adalah guna keperluan penggarapan materi seputar kisah sukses perusahaan di Asia, bukan terkait dengan isu pembalakan liar atau kelangsungan hidup harimau sumatra seperti yang dipaparkan oleh saudari Dewi Arilaha kepada sejumlah media elektronik serta jejaring pertemanan Facebook. Dalam wawancara yang berlangsung pada hari Selasa sore, tanggal 7 Juli 2009 juga hanya terdapat satu pernyataan normatif terkait pola operasi industri pulp dan kertas Sinar Mas yang ditujukan kepada Managing Director Sinar Mas, G. Sulistiyanto yang ketika itu menjadi narasumber.
Itu yang menyebabkan kami tidak membekali mereka dengan surat pengantar peliputan lapangan ke areal konsesi maupun pabrik kami di Jambi, termasuk tidak menginformasikan kepada seluruh jajaran unit usaha terkait yang berada di lapangan akan adanya rencana kunjungan media ke sana. Meski demikian, di sela wawancara kami sempat menawarkan untuk melakukan peliputan lapangan yang mereka tolak dengan pertimbangan keterbatasan waktu karena adanya keharusan bagi mereka untuk segera kembali ke Perancis.
Sebagai institusi bisnis yang beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di lapangan terdapat pula sejumlah ketentuan yang tidak hanya mengikat kami, namun juga berlaku bagi pihak eksternal, termasuk pula ke tiga orang awak media France 24 yang hadir ke sana. Di mana areal pabrik dan konsesi adalah kawasan dengan akses terbatas, yang hanya bisa diakses pihak eksternal dengan izin khusus dari pihak perusahaan atau pengelola konsesi.
Di luar kesalahpahaman yang terjadi di lapangan, kami sangat berharap kejadian ini juga dicermati secara utuh. Baik pers maupun sektor industri, keduanya bertugas atau beroperasi di bawah jaminan undang-undang. Hal ini adalah sesuatu yang senantiasa kita saling jaga dan hormati bersama. Itu sebabnya proses hukum yang saat ini kami ajukan sama sekali tidak terkait dengan materi atau topik yang tengah dikerjakan oleh para awak France 24, tapi lebih kepada tindakan mereka memasuki areal terbatas tanpa izin.