Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, Eka Tjipta Foundation (ETF) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Gathering Penerima Beasiswa ETF-Kejaksaan Agung yang bertempat di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. Acara ini mengangkat tema ‘Implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana’.
Hadir di sana, selain jajaran pejabat kejaksaan, para penerima beasiswa aktif, juga para alumni program serupa. Dalam sambutannya, Ketua Harian Eka Tjipta Foundation, Agustina Tutik menyampaikan bahwa kerja sama antara ETF dan Kejaksaan Agung telah terjalin selama 11 tahun. “Kami berharap kegiatan hari ini dapat menjadi inspirasi dan semangat baru bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmen yayasan untuk terus melakukan perbaikan dalam sistem administrasi dan pelayanan agar program beasiswa dapat berjalan semakin optimal lagi.

Ketua Harian ETF, Agustina Tutik menyatakan demi optimalisasi penyaluran beasiswa mendorong pihaknya terus melakukan perbaikan administrasi dan pelayanan.
Sementara Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto yang mewakili Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada ETF atas komitmen dan kontribusinya dalam pembangunan SDM unggul Indonesia. “ETF telah berperan aktif mendukung peningkatan kapasitas putra-putri terbaik Kejaksaan melalui pemberian beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri. Dukungan ini sejalan dengan agenda strategis kami untuk membangun SDM yang unggul, profesional, dan berintegritas tinggi,” tutur Hendro dihadapan 61 sosok penerima beasiswa, baik lulusan maupun yang masih menjalani studi. Tak hanya mereka karena 102 rekannya juga turut bergabung melalui aplikasi.
Hendro menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menjadi bahasan karena merupakan komitmen nyata negara melindungi para jaksa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, bebas dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan tekanan. Karena belum lama ditetapkan, kesamaan cara pandang Korps Adhyaksa harus dibangun.

Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung, Dado Achmad Ekroni (kiri) dan Soleman B. Ponto yang pernah menjabat Kepala Badan Intelijen Strategis membagikan perspektif mereka seputar perlindungan bagi aparat kejaksaan.
Demi tujuan mempererat silaturahmi, memperluas wawasan penerima beasiswa, dan memperkuat komitmen bersama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas, ETF berupaya menjembatani dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Dado Achmad Ekroni selaku Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI, serta Soleman B. Ponto seorang purnawirawan perwira intelijen, yang memberikan pandangan mendalam terkait implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan dinamika pelaksanaannya di lapangan.
Di pengujung acara yang juga dihadiri sejumlah pimpinan dan perwakilan dari pilar usaha Sinar Mas, berlangsung sesi sharing dari salah seorang penerima beasiswa S2 luar negeri seputar pengalaman akademik dan kehidupannya selama menempuh studi di Universitas Leiden, Belanda. Sesi ini sengaja dikemas untuk menginspirasi para peserta lainnya guna terus mengejar prestasi dan mengharumkan nama Kejaksaan Agung melalui pencapaian akademik dan unjuk kinerja.

Anggota Korps Adhyaksa saat registrasi. Datang untuk berbagi, berjejaring serta bersilaturahim.
Penulis: Ikrar C Pratama, ed., Jaka Anindita
Foto: Noveradika Priananta
Share On Facebook
Tweet It

